Zaenal menyatakan bahwa hasil persidangan hari ini telah mengungkap semua motif yang ada. Terdakwa menggunakan surat keterangan waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagikan hak waris kepada pelapor, melainkan untuk menghilangkan hak pelapor.
"Jadi dengan SKW itu motif sudah terlihat yah bahwa terdakwa memalsukan tandatangan itu bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham, supaya terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," imbuhnya.
Zaenal juga mengungkapkan bahwa kedua saudara pelapor, Dandy dan Ferline, diduga turut serta dalam menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasarkan pada SKW tersebut dengan tujuan untuk menguasai saham perusahaan keluarga.
"Ada 2 orang lain yang diduga menggunakan akta itu yaitu Dandy dan Ferline, jadi ikut serta mereka buktinya ada dalam susunan pemegang saham, jelas mereka turut serta melakukan tindak pidana seharusnya diarahkan jadi tersangka itu," ungkapnya.
Stephanie menyatakan bahwa persidangan kali ini tampak lebih adil, karena saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa memberikan keterangan secara objektif.
Editor : Yudy Heryawan Juanda