get app
inews
Aa Read Next : Penyidik Polda Metro Jaya Tegaskan Kusumayati Diperiksa Tidak di Bawah Tekanan

Update Kasus Pemalsuan Tandatangan, Persidang Ungkap Dandy dan Ferline Temani Kusumayati ke Notaris

Selasa, 30 Juli 2024 | 20:58 WIB
header img
Update Kasus Pemalsuan Tandatangan, Sidang Ungkap Dandy dan Ferline Temani Kusumayati ke Notaris. (Foto: Istimewa)

KARAWANG, iNews.id - Sidang keenam kasus anak yang menggugat ibu kandung di Karawang mengungkap fakta baru setelah notaris dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa meragukan kesaksian Dandy yang sebelumnya mengaku tidak tahu apapun tentang proses pemalsuan tanda tangan pelapor Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menuturkan bahwa pihaknya merasa aneh saat saksi Dandy dan Ferline, yang merupakan anak terdakwa sekaligus saudara pelapor, mengaku tidak tahu tentang proses pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notulen rapat pemegang saham tersebut.

"Tadi sudah diungkap oleh saksi notaris yah, ini aneh, kenapa Dandy bilang tidak tahu, dan si Ferline ini ragu-ragu, padahal notaris bilang bahwa ketiganya itu, terdakwa Kusumayati, Dandy, Ferline, menandatangani langsung surat-surat itu di hadapan notaris, kemarin bilangnya tidak tahu," ujar Sukanda, saat diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2024).

Sementara itu, menurut Sukanda, notaris bersaksi bahwa ia memproses surat tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Notaris sudah clear yang keterangannya ini sesuai dengan bukti, kita lihat saja nanti terdakwa ini seperti apa, masih ada saksi kita dari pihak kecamatan yah. Setelah semua selesai baru kita lihat tuntutannya seperti apa," katanya.

Sukanda menjelaskan bahwa, akibat pemalsuan tanda tangan tersebut, pelapor mengalami kerugian karena tidak masuk dalam daftar pemegang saham perusahaan peninggalan almarhum ayahnya Sugianto, yang merupakan suami dari terdakwa Kusumayati.

"Ini jelas ada kerugian yang dialami pelapor karena tanda tangan yang dipalsukan kan Stephanie tidak masuk dalam daftar pemegang saham, selain itu dia kehilangan haknya selama 10 tahun ini sebagai ahli waris," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati, menuturkan bahwa pihaknya ingin mengungkap motif dari tindakan kliennya yang memalsukan tanda tangan.

"Iya kita ingin lebih mengungkap ke motifnya, apa yang menyebabkan ibu Kusumayati melakukan itu, itu adalah motif yang ingin kami gali, agar tidak sesuai dengan yang didakwakan," kata Ika usai persidangan.

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyetujui beberapa poin untuk berdamai dalam mediasi, namun keberatan dengan permintaan audit perusahaan keluarga yang dikelola oleh ibunya.

"Untuk hasil mediasi yang pertama kami siap untuk membagikan budel waris atas nama almahrum Sugianto, yang kedua kami juga siap memasukan Stephanie kepada pemegang saham perusahaan, dan yang ketiga itu memperlihatkan list aset atas nama bu Kusumayati, kami siap untuk melakukan itu. Tapi terkait dengan audit, kami keberatan untuk melakukan karena ini kan perusahaan keluarga, hanya satu hal aja sih itu," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut