Jelang Batas Akhir, KPU Subang Sebut Pencoklitan Sudah 99 Persen
Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:46 WIB

"Dengan jumlah itu berarti jumlah data pemilih bisa saja berubah kapanpun. Ada beberapa faktor yang memengaruhi. Seperti meninggal dunia, pindah domisili, hingga alih status dari sipil menjadi abdi negara," katanya.
Meski proses coklit hampir selesai, masih ada waktu sepekan atau hingga 24 Juli 2024 untuk melakukan pencermatan kembali hasil kerja pantarlih. Tujuannya guna memastikan data yang telah dicoklit dan disampaikan, benar-benar sudah sesuai.
"Kalau sudah meninggal, berarti tidak ada dalam daftar pemilih dan juga dalam coklit masih ada permasalahan karena hampir rata rata permasalahan ada di koneksi interner," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda