SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Subang Polda Jabar kembali menangkap seorang pemuda berinisial TP (30), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Sabtu, (22/6/2024). Pemuda tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Heri menyebut bahwa modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.
"Saat dilakukan penggeledahan didapati 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit oleh plastik warna biru dan hitam. Kemudian, petugas juga menemukan 12 paket narkotika Jenis sabu disimpan di semak semak," katanya, Rabu, (26/6/2024).
Menurut Heri, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," katanya.
Heri mengungkapkan bahwa narkotika tersebut merupakan sisa penjualan dari total 10 gram yang seluruhnya akan diperjualbelikan.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang, guna proses lebih lanjut," tegas Heri.
Ia menambahkan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.
Heri mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberiikan informasi,kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda