get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Subang Gelar Simulasi Makan Siang Gratis, Murid Senang Bisa Makan Enak Setiap Hari

Dinilai Sering Tabrak Aturan, HMI Subang Galang Dana untuk Pulangkan Pj Bupati Subang

Jum'at, 07 Juni 2024 | 08:08 WIB
header img
HMI Subang sampaikan sejumlah poin tuntukan kepada Pemkab Subang. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Subang, Kamis (6/6/2024) siang.

Ada yang unik dalam unjuk rasa kali ini. Selain menyuarakan tujuh tuntutan, massa HMI juga menggalang dana untuk ongkos kepulangan Pj Bupati Subang ke kampung halamannya. Penggalangan dana ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pj Bupati yang dinilai telah menimbulkan banyak kegaduhan.

“Kami menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk membuat surat teguran atau evaluasi kepada Pj Bupati Subang terkait kinerjanya yang tidak sesuai dengan aturan dan banyak membuat kegaduhan,” ujar Ketua HMI Subang, M. Ali An Naba dalam orasinya.

Salah satu kegaduhan yang disebabkan oleh Pj Bupati adalah indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK terkait pembentukan Tim Koordinasi Relokasi pedagang Pasar Pujasera yang melibatkan FORKOPIMDA Subang tanpa payung hukum yang jelas dan melewati banyak mekanisme. Selain itu, dalam aksi tersebut, massa juga menuntut kejelasan mengenai relokasi Pasar Pujasera Subang yang dianggap penuh dengan kejanggalan.

“Kami menuntut kepada BUMD PT. Subang Sejahtera untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Subang karena ada hal-hal yang berbenturan dengan perencanaan awal,” katanya.

Massa juga mengungkapkan bahwa forum CSR dari perusahaan-perusahaan di Subang banyak digunakan tidak sesuai kebutuhan dan dijadikan bahan bancakan.

HMI menuding adanya dugaan kongkalikong antara Pj Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS, dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait.

“Kami juga meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/Manager UPLAND Kabupaten Subang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/Manager UPLAND sendiri,” imbuhnya.

Terakhir, massa menuntut DPRD Kabupaten Subang untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang, khususnya Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (a), karena terdapat poin-poin yang ambigu dan rancu.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut