SUBANG, iNewsSubang.id - Satlantas Polres Subang menindak truk pengangkut material seperti batu, kerikil, dan pasir yang menggunakan bak terbuka dan tidak menutupi muatannya, saat patroli hunting di wilayah GOW, Tegal Kelapa, Jalan Raya Cadika, dan Wisma Karya, Kamis (06/06/2024) pagi.
Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Undang Syarif, untuk truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan dan yg dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya harus ditutup menggunakan terpal. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
"Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," ujarnya.
AKP Undang menambahkan, jadi setiap kendaran pengangkut bahan material, pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda