Asep Nuroni juga menekankan harapannya kepada para anggota yang terpilih untuk menjalankan tugas mereka dengan baik, bertanggung jawab, dan berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada 2024. Dia juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas, profesionalitas, dan independensi dalam menjalankan tugas tersebut.
"Pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai pasal 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan ada 9 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, hadir, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif dan efisien," katanya.
Tambahan dari itu, Sekretaris Daerah Subang juga memberikan pesan agar memperkuat kerja tim di dalam jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariatnya. Dia menekankan pentingnya saling melengkapi, terbuka, serta menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
"Maka oleh karena itu kepada anggota PPS yang telah dilantik agar dapat langsung berkoordinasi dengan pihak kepala desa atau kelurahan, melakukan silaturahmi dan berkoordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkoordinasi tentang sekretariat TPS desa/kelurahan," ungkapnya.
"Kesuksesan ini berkat kita bersama dan kondisi yang kondusif dari berbagai aspek. Dari aspek partisipasi pemilih di Kabupaten Subang cukup tinggi, bahkan setara dengan rata-rata partisipasi di tingkat Jawa Barat termasuk dari aspek konflik pun atau gugatan nyaris tidak ada", pungkas Asep.
Editor : Yudy Heryawan Juanda