SUBANG, iNewsSubang.id - Pada bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat menangkap tiga pengedar narkoba di Kabupaten Subang yang masih menggunakan metode lama, yaitu sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah TWF (37) dari Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, FR (42) dari Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dan FRH (26) dari Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi, oprasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman tenang dalam menjalankah ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba," ujar Heri, Jumat, (22/3/2024).
Dari TWF, polisi berhasil menyita tujuh paket ganja yang disembunyikan dalam tas pinggang serta satu unit ponsel Android beserta Simcard. Dari FR, polisi menyita satu unit ponsel Android dan Simcard, serta satu timbangan digital.
Sementara dari FRH, polisi menyita lima paket sabu dan satu timbangan digital warna hitam. "Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja dan sabu," kata Heri.
Heri menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus sistem tempel, di mana mereka meninggalkan barang di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli. Mereka juga melakukan pembayaran transaksi penjualan sabu melalui transfer rekening bank, serta menggunakan sistem tempel atau pertemuan langsung.
"Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel serta di sipan di suatu tempat dan sistem pembayaran melalui bank," jelasnya.
Walaupun berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, ia menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat," tegas AKP Heri Nurcahyo
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda