get app
inews
Aa Read Next : Utamakan Kesehatan Bayi, NICU RSUD Subang Berikan Dukungan Psikososial untuk Keluarga Pasien

Operasi Cipta Kondisi Ramadhan, Satreskoba Polres Subang Tangkap 3 Pengedar

Jum'at, 22 Maret 2024 | 14:42 WIB
header img
Satreskoba Polres Subang tangkap 3 pengedar narkoba. (Foto: Istimewa)

"Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat," tegas AKP Heri Nurcahyo

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut