get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung KPU dan Bawaslu, HMI Subang Nilai Demokrasi Harus Dijaga, Hentikan Politisasi dan Intimidasi

3 Fokus Utama Bawaslu Subang Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Sabtu, 10 Februari 2024 | 23:36 WIB
header img
Bawaslu Subang ingatkan 3 poin saat masa tenang pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang telah mengumumkan tekad dan persiapan mereka untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur, menyatakan tekadnya untuk memastikan bahwa Pemilu yang akan segera dilaksanakan berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pada tahapan masa tenang. Ini sejalan dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu.

“Salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya, pada Sabtu, (10/2/2024).

Mansur juga menekankan pentingnya mendorong partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam proses demokrasi ini, menjadikan Pemilu 2024 sebagai bukti nyata dari kedaulatan rakyat. Partisipasi aktif dari semua pihak diperlukan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.

“Kami juga mengajak semua pemilih, calon, partai politik dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas di masa tenang,” katanya.

Berikut beberapa aspek utama yang menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Subang dalam pengawasan tahapan masa tenang.

1. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). 
Bawaslu Kabupaten Subang telah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, serta pihak berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang, yaitu Minggu, 11 Februari 2024. Langkah ini dimulai dengan Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh pengawas Pemilu dan pihak terkait, kemudian dilanjutkan dengan Gerakan Bersama Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024.

2. Memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan himbauan kepada Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang. Isinya meminta Parpol peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang. Selain itu, mereka diminta untuk menertibkan atau menghapus semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sendiri sebelumnya.

3. Patroli pengawasan.
Bawaslu Kabupaten Subang bersama seluruh jajarannya akan melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang sebagai strategi untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut