get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Subang Turut Luncurkan Gugus Tugas Polri

Diduga Palsukan Surat Jalan Distribusi Anjing, PNS DPKH Subang Diperiksa Polisi

Rabu, 10 Januari 2024 | 20:24 WIB
header img
AKP Herman Saputra, Kasat Reskrim Polres Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Buntut kasus penangkapan pengiriman ratusan ekor anjing dari Subang menuju Solo di tol Kalikangkung, Semarang, Polres Subang, Jawa Barat memeriksa enam orang saksi. Polres Subang memastikan bahwa surat jalan dari Polsek dan Dinas atas pengiriman ratusan ekor anjing tersebut palsu. 

Seperti diketahui, Polrestabes Semarang dan Animal Hope Shelter Indonesia mengamankan sebuah truk yang membawa ratusan ekor anjing di tol Kalikangkung. Sebanyak 200 ekor anjing ditemukan di dalam truk berwarna hijau tersebut dengan kondisi mengenaskan. 

Dalam penangkapan tersebut, pelaku memiliki surat pengantar perjalanan ternak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), UPTD Pasar Hewan Jalancaga, Subang serta dinas Surat Jalan dari Polsek Jalancagak. 

Atas penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, dari hasil penyelidikan kedua surat tersebut palsu karena tidak teregistrasi dan tidak ditandatangi oleh pemilik kewenangan.

"Kami melakukan penelusuran dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan kami sudah memeriksa beberapa orang yang terkait. Saksi-saksi ataupun yang bersangkutan langsung. Kami memastikan surat tersebut palsu atau tidak terdaftar. Orang yang sudah diperiksa 6 orang," ujarnya, Rabu (10/1/2024). 

AKP Herman menambahkan, sebanyak 6 orang saksi sudah diperiksa terkait pemalsuan surat jalan tersebut. Mulai dari penjual anjing, PNS yang diduga memalsukan surat, dan dari pihak Dinas PKH. 

"Yang sudah diperiksa yang pertama pengepul hewan tersebut, yang kedua orang yang diduga memalsukan, yang ketiga orang yang atas nama dari surat jalan tersebut, yang keempat Dinas terkait," ungkapnya. 

"Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah kami lakukan, timbul fakta berdasarkan keterangan dari si pengepul hewan tersebut, bahwa hanya menjual 30 ekor. Jadi kalau dilihat dari surat jalan 226 itu, berari yang sisanya diluar wilayah Subang," tambah AKP Herman. 

Saat ditanya adanya tersangka dalam kasus pemalsuan surat jalan tersebut, AKP Herman menjelaskan masih dalam pendalaman. 

"Untuk sementara dalam pendalaman, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah mengerucut," pungkasnya. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut