get app
inews
Aa Read Next : Setelah 25 Tahun, Elita Budiati Bawa Golkar Kembali Rajai Pileg di Subang

Kampanye Dimulai, Bawaslu Subang Bentuk Tim Fasilitasi Pengawasan

Selasa, 28 November 2023 | 21:20 WIB
header img
Bawaslu Subang bentuk tim Fasilitasi Pengawasan di masa kampanye. (Foto: Yudy H Juanda)

SUBANG, iNewsSubang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang, Jawa Barat bentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan kampanye. Tim tersebut dibentuk untuk mengawasi tahapan kampanye yang dimulai pada hari ini (28/11/2023). 

Menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang, Cucu Kodir, tim pengawasan kampanye ini dibentuk untuk memastikan bahwa pengawasan tahapan kampanye tetap sesuai dengan aturan dan substansi yang berlaku dalam Pemilu 2024.

"Bawaslu Subang memastikan seluruh peserta pemilu mendaftarkan tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi terkait kampanye peserta pemilu di media sosial (medsos) kepada KPU Subang. Pendaftaran tim kampanye dan akun resmi media sosial harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye 28 November 2023," ujarnya. 

Cucu menambahkan, selain itu, Bawaslu RI memperkenalkan aplikasi Siwaskam sebagai Sistem Informasi Pengawasan Kampanye, dengan tujuan memudahkan pengawasan tahapan kampanye dalam Pemilihan Umum 2024.

“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan," katanya. 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," ungkap Cucu. 

Sementara Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring dijadwalkan berlangsung mulai dari Hari Minggu, 21 Januari 2024, hingga Hari Sabtu, 10 Februari 2024. Masa Tenang dimulai dari Hari Minggu, 11 Februari 2024, hingga Hari Selasa, 13 Februari 2024.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut