SUBANG, iNewsSubang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. S (31) warga Dusun Karangbaru, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi usai menikam RK (44) warga Dusun Kotasari, Desa Kalensari, Kecamatan Compreng, Subang hingga meninggal dunia.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah tempat karaoke di Cafe Mutiara Button, Pusakajaya, Subang.
"Waktu dan tempat kejadian yaitu pada 14 Oktober 2023, sekira pukul 04.30 WIB di cafe Mutiara Button di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Senin (23/10/2023).
AKBP Ariek menambahkan, kronologi kejadiannya berawal ketika tersangka sedang dilayani oleh pelayan cafe/ pemandu lagu di tempat karaoke tersebut. Korban yang menaruh hati dan saat itu ada ada di lokasi cemburu terhadap pemandu lagu tersebut.
"Dimana korban yaitu cemburu melihat pelaku inisial S sedang dilayani oleh saksi inisial A. Kemudian pada saat itu korban RK, saksi I dan S dalam keadaan mabuk," katanya.
Setelah itu, lanjut AKBP Ariek, saat mereka hendak pulang, tiba-tiba pemandu lagu dan tersangka ditabrak oleh pelaku. Mereka pun akhirnya bertikai dan terjadi penusukan.
"Kemudian selesai dari hiburan, korban menabrakkan kendaraannya ke kendaraan pelaku dan saksi A (pemandu lagu). Disitulaj awal terjadinya perkelahian atau percecokan. Dengan emosi pelaku kemudian menusukan dengan pisau ke dada korban dan perut sebanyak 3 kali," jelasnya.
Usai melakukan penusukan, tersangka langsung membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobilnya. Namun korban akhirnya tidak tertolong dan meninggal dunia.
"Kemudian korban dibawa oleh pelaku menggunakan BB mobil yang warna putih ini ke rumah sakit PMC di Pamanukan, dengan sampai disana korban sudah meninggal dunia," ungkap AKBP Ariek.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Yudy Heryawan Juanda