Penetapan Tersangka Dinilai Ganjil, Kuasa Hukum Yosef Akan Minta Perlindungan Komnas HAM
Rabu, 18 Oktober 2023 | 21:33 WIB
"Pada saat terjadinya tindak pidana pembunuh itu, posisi dari klien kami tidak ada di TKP. Sedangkan Arighi itu sedang ada di toko bekerja. Pak Yosef dan bu Mimim di rumahnya dengan Abi. Makanya kami menyayangkan penetapan tersangka itu," jelasnya.
"Pak Yosef datang ke TKP melihat, terjadinya rumah TKP itu acak-acakan, keyakinan pak Yosef ini ada penculikan, ada perampokan," tambah Fajar.
Seperti diketahui pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu ini terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang. Kedua mayat korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alpard di garasi rumahnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda