SUBANG, iNewsSubang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Subang tahun 2020-2021. Selain S, oknum anggota DPRD Subang dari fraksi Golkar, Kejari Subang kini menetapkan CS, seorang warga dalam kasus tersebut sebagai tersangka.
Menurut Kajari Subang, Akmal Kodrat melalui Kasi Pidsus Kejari Subang, Wiliiam Jakson Sigalingging, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Bumdes Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang tahun 2020-2021 tersebut pihaknya telah menetapkan anggota DPRD Subang berinisial S sebagai tersangka pada Rabu (13/9/2023).
"Kami telah melakukan upaya paksa terkait dengan penyidikan dalam dugaan perkara anggaran penyertaan modal Bumdes tahun anggaran 2020 dan 2021, dalam tindakan upaya paksa kami atas perintah pak Kajari telah melakukan penahanan terhadap tersangka S pada hari Rabu 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB," ujarnya kepada media, Selasa (19/9/2023).
Jakson menambabkan, setelah menetapkan S sebagai tersangka, pihaknya kini telah menetapkan tersangka lain yaitu CS dalan kasus tersebut.
"Penahanan terhadap tersangka S ini, dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka atas nama tersangka C pada ini tanggal 19 September 2023," katanya.
Selain menetapkan dua tersangka, Kejari Subang juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp150 juta da tersangka CH.
"Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran Bundes yang tidak pada semestinya dan saat ini penitipan dan penyitaan setelah kami lakukan sebesar Rp150 juta," jelas Jakson.
Kejari Subang kini telah menahan kedua tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang guna kepentingan penyidikan.
Editor : Yudy Heryawan Juanda