"Atas dasar laporan warga, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sagalaherang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga dapat menemukan dan menangkap kedua tersangka dengan inisial DR 39th (pelaku) warga Jalancagak Subang, dan inisial YW 45th (penadah) Warga Bandung Barat," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, Polsek Sagalaherang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa semua benda yang dicuri serta barang dan kendaraan pelaku saat melakukan aksinya diantaranya satu buah aenapan angin dengan laras warna loreng dan satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Modifikasi Trail.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan. Kini keduanya mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut.
Editor : Yudy Heryawan Juanda