get app
inews
Aa Read Next : Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Subang, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

Modus Berburu Burung, Seorang Pemuda Bobol Rumah Warga di Sagalaherang Subang

Minggu, 17 September 2023 | 20:14 WIB
header img
Kapolsek Sagalaherang, IPTU Irfan Firmansyah dan jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pencurian dan barang yang digunakan pelaku. (Foto: Istimewa)

SUBANG, iNewsSubang.id - Sebuah rumah warga di Kampung Pasirmalang RT 20/03, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, menjadi korban pencurian. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sedang berburu burung sambil membawa senapan angin. 

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa sebuah HP Samsung A34, satu buah HP Samsung A33, Satu buah Iphone 11, satu buah Iphone 6, satu buah powerbank, dan uang senilai Rp.200.000.

Menurut Kapolsek Sagalaherang, IPTU Irfan Firmansyah, dalam modus operandinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah bagian samping kiri dan berpura-pura sedang berburu burung pada Selasa (12/9/2023) pukul 03.00 WIB. 

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara lewat jendela rumah bagian samping kiri, dan pelaku berpura-pura sedang berburu burung pada," ujarnya, Minggu (17/9/2023). 

IPTU Irfan menambahkan, selain menangkap pelaku DR (39) warga Jalancagak, Subang, pihaknya juga menangkap YW (45) warga Bandung Barat yang menjadi penadah barang hasil curian. 

"Atas dasar laporan warga, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Sagalaherang memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sagalaherang melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga dapat menemukan dan menangkap kedua tersangka dengan inisial DR 39th (pelaku) warga Jalancagak Subang, dan inisial YW 45th (penadah) Warga Bandung Barat," jelasnya. 

Selain menangkap pelaku, Polsek Sagalaherang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa semua benda yang dicuri serta barang dan kendaraan pelaku saat melakukan aksinya diantaranya satu buah aenapan angin dengan laras warna loreng dan satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Modifikasi Trail. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun dan Pasal 480 Tentang Penadahan. Kini keduanya mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sambil menunggu proses lebih lanjut. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut