SUBANG, iNewsSubang.id - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Subang tidak lebih dari 4 bulan lagi. Namun hingga kini belum diketahui siapa yang akan mengisi jabatan Pj Bupati Subang tersebut.
Menurut Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pj Bupati Subang. Setelah pihaknya menerima surat tersebut, baru akan membahasnya.
"Kebetulan kami belum membahas Pj (Bupati), karena surat dari Kemendagrinya belum nyampe ke kami, jadi setelah ada surat dari Kemendagri baru kita bahas," ujarnya belum lama ini.
Narca menambahkan, biasanya Kemendagri menyurati daerah menjelang 3 bulan masa jabatan Bupati habis. Berarti diperkirakan bulan September ini kita akan menerima surat tersebut.
"Saya membandingkan juga dengan daerah-daerah lain, bahwa pembahasan Pj itu setelah ada surat Kemendagri turun ke daerah tersebut, dan itu ada jarak waktu, biasanya Kemendagri menyurati ke daerah tersebut yang masa jabatannya bupati habis sekitar tiga bulan lagi," katanya.
Terkait syarat tingakatan eselon yang bisa menduduki Pj Bupati, Narca juga masih akan membahasnya. Apakah hanya Eselon IIA atau Eselon IIB juga bisa menduduki Pj Bupati. Pasalnya di Kabupaten Subang hanya Sekda yang Eselon IIA.
"Ya nanti akan kita bahas lagi, apakah eselon IIA itu sudah kepastian, apakah bisa eselon IIB masuk kesana (Pj Bupati)," ungkapnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda