SUBANG, iNewsSubang.id - Perumda Tirta Rangga Subang terus berupaya meningkatkan pelayanan dan pendapatan. Salah satunya dengan melakukan reclass atau re-klasifikasi bagi para pelanggan.
BACA JUGA : Proses Pencarian Balita yang Hilang Misterius di Subang Dihentikan
Menurut Direktur Utama Perumda TRS, Lukman Nurhakim, reclass yang dimaksud yaitu Perumda TRS melakukan pendataan ulang terhadap para pelanggan dan melakukan perubahan atau peningkatan status pelanggan tersebut.
"Ambil contoh, awalnya rumah pelanggan hanya setengah badan, tapi sekarang, sudah permanen, maka kita akan lakukan reclass. Kategori pelanggan rumah tangga kelas 1 dan 3 itu tarifnya berbeda. Lebih adil sesuai kemampuan ekonomi pelanggan," ujar Lukman, Selasa (2/5/2023).
BACA JUGA : Viral Balita Hilang Misterius di Kalijati Subang, Sang Ayah Ungkap Kronologinya
Lukman menambahkan, dengan dilakukannya reclass, akan terjadi penambahan pendapatan yang signifikan dan kemudian berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan reclass mengacu kepada Peraturan Bupati No. 76 tahun 2021.
"Programnya akan dilakukan serentak, di seluruh cabang Perumda TRS. Sekarang yang sudah berjalan di Cabang Kalijati dan Subang," katanya.
Selain dilakukan reclass, Lukman menjelaskan, Perumda TRS terus meningkatkan kinerja pelayanan bagi para pelanggan di Kabupaten Subang. Dan salahsatu contoh positifnya, saat hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, keluhan pelanggan relatif minim dan terkendali.
BACA JUGA : Semburan Api di Rest Area Tol Cipali Tidak Bisa Dipadamkan, Petugas Akan Gunakan Teknik Capping
"Artinya sudah ada kenaikan kinerja pelayanan. Saat bulan puasa dan hari raya keluhan dari pelanggan, berkurang sangat signifikan. Kami sangat berterimakasih atas kerja keras semua tim," jelasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda