get app
inews
Aa Read Next : Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Larang Kepala Daerah Gelar Buka Puasa Bersama

Menag Yaqut Siap Ikuti Arahan Presiden Jokowi Tak Gelar Buka Puasa Bersama

Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:05 WIB
header img
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Raka Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Arahan itu untuk terkait meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dia meyakini arahan yang diberikan oleh Jokowi telah melalui pertimbangan matang. Utamanya, kata dia pertimbangan untuk menjaga situasi tetap terkendali setelah dilanda pandemi Covid-19.

"Itu bukan larangan, tetapi arahan dari Presiden karena melihat kondisi situasi. Kami sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden," ujar Yaqut di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pada kesempatan itu dia juga menyinggung tentang adanya  pendapat yang menilai arahan Jokowi tersebut tidak mendukung umat Islam. Menurutnya, pendapat tersebut tidak benar.

"Enggak kok, buka bersama (saja) kok. Enggak lah, Presiden sangat concern terhadap Islam, Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," katanya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat menjelaskan maksud dari arahan Jokowi. Dia menjelaskan, mengenai pelarangan buka puasa bersama pada Ramadhan tahun ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. 

Menurutnya, larangan tersebut diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah.

"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," ucapnya yang disiarkan melaui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).

Dia menilai, larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Pemerintah, kata dia tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.

"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," katanya.
 

Editor : Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut