Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat menjelaskan maksud dari arahan Jokowi. Dia menjelaskan, mengenai pelarangan buka puasa bersama pada Ramadhan tahun ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Menurutnya, larangan tersebut diberikan kepada para Menteri Koordinator, Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah.
"Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah," ucapnya yang disiarkan melaui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
Dia menilai, larangan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Pemerintah, kata dia tidak melarang masyarakat untuk melakukan buka puasa bersama.
"Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," katanya.
Editor : Kurnia Illahi