get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Pembacaan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dikawal Ketat LPSK Tinggalkan Ruang Sidang

Ini yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Kasus Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:53 WIB
header img
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 15 tahun penjara. (Foto: Riana Rizkia).

Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf.
 

Editor : Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut