Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Pembacaan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dikawal Ketat LPSK Tinggalkan Ruang Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Ini yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Kasus Brigadir J

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:53 WIB
  • author Rizky Syahrial/Kurnia Illahi
Ini yang Memberatkan dan Meringankan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Ma'ruf Kasus Brigadir J
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 15 tahun penjara. (Foto: Riana Rizkia).

Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf.
 

Editor: Kurnia Illahi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut