get app
inews
Aa Read Next : Dalam Satu Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Tangkap 13 Bandar Narkoba

Dua Korban Rampok Bermodus COD di Subang Dibuang di Tol, Tapi Diberi Ongkos oleh Pelaku

Jum'at, 11 November 2022 | 20:52 WIB
header img
Dua pelaku perampokan bermodus COD dan pelaku kasus lainnya digiring oleh petugas saat hendak konferensi pers. (Foto: Yudy H Juanda)

Namun saat menurunkan kedua korban, para pelaku memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang berbeda yaitu Rp100.000 dan Rp150.000 untuk digunakan sebagai ongkos pulang.

BACA JUGA : Pencari Kayu Bakar Ditemukan Tewas di Parit Tol Cipali Subang, Inilah Penyebabnya

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut