SUBANG, iNewsSubang.id - Berikut penjelasan soal hukum suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya dalam Islam, terlebih lagi jika suami malas bekerja dengan berbagai alasan.
Dalam Islam, perbuatan suami yang tak mau cari nafkah pada istri termasuk dosa. Hal itu lantaran kedudukan suami sebagai imam dalam keluarga.
Maka dari itu, suami memiliki tanggung jawab untuk bekerja keras memberi nafkah istri dan anak-anaknya.
Sebelum menikah, tanggung jawab wanita ada pada orang tuanya. Namun setelah ia menikah, seluruh tanggung jawabnya beralih ke suami.
Lantaran menanggung seluruh tanggung jawab orangtua dari pihak istri, maka sudah seharusnya suami menjaga, melindungi dan menafkahi istrinya.
Dalam buku 'Subulus Salâm', kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah, ditegaskan bahwa makna nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga baik itu, sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal).
Ada banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab seorang suami dalam mencari nafkah, diantaranya adalah firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 34 dan Surat Al-Baqarah ayat 233.
Allah SWT berfirman : اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar." (QS. An-Nisa: 34)
Editor : Hikmatul Uyun