Logo Network
Network

Dosa Suami yang Malas Bekerja Cari Nafkah untuk Istri, Rasulullah Tegaskan Ini dalam Hadits

Widaningsih
.
Selasa, 20 September 2022 | 17:41 WIB
Dosa Suami yang Malas Bekerja Cari Nafkah untuk Istri, Rasulullah Tegaskan Ini dalam Hadits
Ilustrasi dosa suami yang tak mau beri nafkah pada istri dalam Islam (Foto:Ist)

SUBANG, iNewsSubang.id - Berikut penjelasan soal hukum suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya dalam Islam, terlebih lagi jika suami malas bekerja dengan berbagai alasan.

Dalam Islam, perbuatan suami yang tak mau cari nafkah pada istri termasuk dosa. Hal itu lantaran kedudukan suami sebagai imam dalam keluarga.

Maka dari itu, suami memiliki tanggung jawab untuk bekerja keras memberi nafkah istri dan anak-anaknya. 

Sebelum menikah, tanggung jawab wanita ada pada orang tuanya. Namun setelah ia menikah, seluruh tanggung jawabnya beralih ke suami.

Lantaran menanggung seluruh tanggung jawab orangtua dari pihak istri, maka sudah seharusnya suami menjaga, melindungi dan menafkahi istrinya.

Dalam buku 'Subulus Salâm', kutipan dari al-Mausû’ah al-Fiqhiyyatu al-Muyassarah fii Fiqhil Kitâbi was Sunnatil Muthahharah, ditegaskan bahwa makna nafkah adalah sesuatu yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan keluarga baik itu, sandang (pakaian), pangan (makanan), dan papan (tempat tinggal).

Ada banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab seorang suami dalam mencari nafkah, diantaranya adalah firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 34 dan Surat Al-Baqarah ayat 233.

Allah SWT berfirman : اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar." (QS. An-Nisa: 34)

Allah SWT juga berfirman : وَا لْوَا لِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَا دَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَا مِلَيْنِ لِمَنْ اَرَا دَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَا عَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 233).

Jika suami pergi jauh meninggalkan keluarga untuk bekerja,maka diharuskan untuk tetap memberi nafkah semampunya.

Memberi nafkah seorang suami untuk istrinya ini sama saja seperti kewajiban ibadah yang ganjarannya berupa pahala. 

Jika suami sengaja malas bekerja dan membiarkan tidak cari nafkah dan tidak membantu keluarga, maka suami dianggap telah melakukan dosa.

Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda : “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)”. (HR. Muslim).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Daud).


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Dalil soal Dosa Suami yang Malas Tidak Memberi Nafkah Kepada Keluarga"

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Berita iNews Subang di Google News

Bagikan Artikel Ini