get app
inews
Aa Read Next : Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara Bagi Putri Candrawati

Halangi Proses Hukum Dalam Kasus Sambo, 5 Perwira Polisi Jadi Tersangka

Kamis, 01 September 2022 | 19:03 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (Foto : Bachtiar Rojab)

JAKARTA iNews.id - Tim Khusus (Timsus) Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus Ferdy Sambo. Sebanyak 5 perwira tinggi dan menengah diterapkan Timsus atas pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA : Harga Telur Tembus Rp32.000, Pedagang Kue Bolu di Subang Merugi

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni;

1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.

BACA JUGA : Budidaya Ikan Patin, Napi Lapas Subang Raup Omzet Belasan Juta Sekali Panen

3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

 

 

Artikel ini telah terbit dengan judul : 5 Mantan Bawahan Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Berita iNews Subang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut