get app
inews
Aa Text
Read Next : Lestarikan Lingkungan, Selama Tahun 2023 Pertamina EP Subang Field Tanam Tanam 3.800 Pohon

Penyanyi Nabila Maharani Hadir Sebagai Saksi di PN Subang, Ternyata Ini Kasusnya

Senin, 15 Agustus 2022 | 20:50 WIB
header img
Penyanyi Nabila Maharani mengikuti sidang di PN Subang dalam kasus kerumunan. (Foto: Ist)

SUBANG, iNews.id - Kasus kerumunan di wisata Taman Bunga, Kukulu, Desa Balimbing, Kecamatan Pagaden Barat, Subang kini memasuki tahap persidangan. Penyanyi Nabila Maharani hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Subang, Senin (15/8/2022).

Nabila hadir dalam persidangan menggunakan pakaian dress berwarna pink. Namun Tri Suaka dan Zidan yang saat itu tampil di taman anggur Kukulu tidak dampak dalam persingan tersebut.

BACA JUGA : Agum Gumelar Tinjau Lahan Kampus UPI di Jalancagak Subang, Akan Segera Dibangun?

Menurut kuasa hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidiq, selain Nabila Manager Tri Suaka juga hadir sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.

"Iya sidang masih berjalan, kalau Nabila sudah pulang," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.

BACA JUGA : Produksi Padi Peringkat Ketiga Nasional, Pemkab Subang Raih Penghargaan dari Kementan

Dalam kasus kerumunan di wisata Taman Anggur Kukulu, General Manager, Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta.

“Iya, klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” ungkap Fajar Sidiq, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui video konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan di Taman Anggur Kukulu viral di media sosial. Pasalnya konser tersebut menyebabkan kerumunan. Sementara kasus Covid-19 saat itu masih tinggi.

BACA JUGA : ABK yang Sempat Diamankan Polisi Pernah Berjualan Soto di Subang

Bahkan akibatnya saat itu Pemkab Subang sempat menutup sementara wisata taman anggur Kukulu. Penutupan sementara tempat wisata itu setelah Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut