Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang tetap berusaha untuk melakukan progres penyelidikan dan pendalaman terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 lalu.
Penangkapan terhadap SIS dilakukan setelah penyidik melakukan beberapa hal, termasuk mengumpulkan petunjuk. Dari petunjuk itu, diperoleh informasi dan pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amel terjadi.
BACA JUGA : Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri
Yang pasti, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, nama SIS sudah dipegang oleh penyidik. Kemudian dikembangkan sampai informasi didapat bahwa yang bersangkutan ikut kapal dari Cilacap menuju Kalimantan. Statusnya sebagai anak buah kapal (ABK) tapi bukan ABK tetap, hanya ikut di kapal tersebut.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Pria Berinisial SIS Berstatus Saksi, Tidak Ditahan
Editor : Yudy Heryawan Juanda