JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Penetapan status tersangka Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA : Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo terjerat pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA : Gunakan Teknologi WIM, Nopol Kendaraan ODOL di Tol Cipali Langsung Terekam
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA : Anggota Polisi di Subang Budidaya Entok Hias, Harganya Tembus Jutaan Rupiah Perekor
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul :
Editor : Yudy Heryawan Juanda