get app
inews
Aa Read Next : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:48 WIB
header img
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J. Penetapan status tersangka Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA : Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, Ferdy Sambo terjerat pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA : Gunakan Teknologi WIM, Nopol Kendaraan ODOL di Tol Cipali Langsung Terekam

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA : Anggota Polisi di Subang Budidaya Entok Hias, Harganya Tembus Jutaan Rupiah Perekor

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul :

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut