Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:48 WIB
  • author Riana Rizkia
Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews)

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA : Anggota Polisi di Subang Budidaya Entok Hias, Harganya Tembus Jutaan Rupiah Perekor

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul :

Editor: Yudy Heryawan Juanda

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut