Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:48 WIB
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
BACA JUGA : Anggota Polisi di Subang Budidaya Entok Hias, Harganya Tembus Jutaan Rupiah Perekor
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul :
Editor : Yudy Heryawan Juanda