get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:48 WIB
header img
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews)

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA : Anggota Polisi di Subang Budidaya Entok Hias, Harganya Tembus Jutaan Rupiah Perekor

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

 

Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul :

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut