Iwan berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, keberlangsungan usaha pedagang kecil juga perlu menjadi perhatian di tengah penertiban perdagangan pakaian bekas impor ilegal.
“Kami berharap ada solusi dari pemerintah. Jangan sampai pedagang kecil seperti kami kehilangan mata pencaharian karena kesulitan mendapatkan barang,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di kawasan Pergudangan Inti Jaya, Kecamatan Purwadadi, Subang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.257 bal pakaian bekas asal Korea dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan aktivitas usaha tersebut diduga memiliki potensi perputaran uang hingga puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitasnya diketahui telah berlangsung sejak September 2026,” ujar Suhasto.
Gudang tersebut diketahui disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara operasional sehari-hari dipercayakan kepada seorang kepala gudang berinisial W.
Hingga kini, penyidik masih mendalami modus operandi dan menelusuri jalur masuk pakaian bekas impor asal Korea tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait
