Pascapenggerebekan Gudang Balpres, Pedagang Thrifting di Subang Terancam Gulung Tikar

Harry Rahmadani
Pascapenggerebekan Gudang Balpres, Pedagang Thrifting di Subang Terancam Gulung Tikar. Foto : Istimewa

SUBANG, iNEWSSubang.id – Pascapenggerebekan gudang pakaian bekas impor ilegal di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, sejumlah pedagang pakaian bekas mulai merasakan dampaknya. Mereka kini kesulitan mendapatkan pasokan barang, bahkan persediaan di lapak hanya tersisa satu hingga dua bal.

Kondisi tersebut dialami pedagang pakaian bekas di kawasan Subang Kota dan Purwadadi. Selain penggerebekan gudang di Subang, tutupnya sejumlah gudang pemasok di kawasan Gedebage, Kota Bandung, semakin menyulitkan mereka mendapatkan barang dagangan.

Salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Subang Kota, Iwan (46), mengatakan para pedagang mulai kesulitan mencari bal untuk menambah persediaan setelah penggerebekan gudang di Purwadadi beberapa hari lalu.

“Untuk menambah barang baru, kami kesulitan mencari bal. Terlebih gudang-gudang bal yang ada di Gedebage, Kota Bandung, pada tutup. Mungkin pemilik gudang ataupun pemilik bal takut mengalami hal yang sama seperti di Purwadadi,” ujar Iwan, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para pedagang khawatir tidak bisa mempertahankan usaha jika pasokan barang tidak segera tersedia.

Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak mendapatkan stok baru, mereka terancam kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dalam dua hari sampai seminggu ke depan kami belum mendapatkan barang, dipastikan akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Iwan berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, keberlangsungan usaha pedagang kecil juga perlu menjadi perhatian di tengah penertiban perdagangan pakaian bekas impor ilegal.

“Kami berharap ada solusi dari pemerintah. Jangan sampai pedagang kecil seperti kami kehilangan mata pencaharian karena kesulitan mendapatkan barang,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal di kawasan Pergudangan Inti Jaya, Kecamatan Purwadadi, Subang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.257 bal pakaian bekas asal Korea dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan aktivitas usaha tersebut diduga memiliki potensi perputaran uang hingga puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitasnya diketahui telah berlangsung sejak September 2026,” ujar Suhasto.

Gudang tersebut diketahui disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara operasional sehari-hari dipercayakan kepada seorang kepala gudang berinisial W.

Hingga kini, penyidik masih mendalami modus operandi dan menelusuri jalur masuk pakaian bekas impor asal Korea tersebut. Polisi juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network