"Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, tugas Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," imbuhnya.
BACA JUGA : Dukung Aksi Mahasiswa, Ade Armando Malah Babak Belur Dihajar Massa
Sementara Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang yang dijabat Wakapolres Subang, Kompol Satrio Prayoga belum bersedia memberikan keterangan terkait bantuan hibah tersebut.
"Ok pak saya ijin lapor ke Kapolres dulu," balas Kompol Satrio saat diminta keterangan oleh iNewsSubang.id melalui pesan singkat, Senin (11/4/2022).
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Usut Kasus Pengeroyokan Ade Armando
Setelah mendapatkan dana hibah senilai Rp200 juta di tahun 2022, dilihat dari situs resmi Pemkab Subang siabah.subang.go.id Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang juga telah mengajukan kembali dana hibah untuk biaya operasional tahun 2023 senilai Rp812 juta.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait