Bantuan Hibah Rp200 Juta Untuk Satgas Saber Pungli Subang Dipertanyakan

Tim iNews.id
Himbauan stop pungli dari Satgas Saber Pungli Subang di Kantor Disdukcapil Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Menurut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Pasal 2, tugas Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan kemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik dalam kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah," imbuhnya.

BACA JUGA : Dukung Aksi Mahasiswa, Ade Armando Malah Babak Belur Dihajar Massa

Sementara Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang yang dijabat Wakapolres Subang, Kompol Satrio Prayoga belum bersedia memberikan keterangan terkait bantuan hibah tersebut.

"Ok pak saya ijin lapor ke Kapolres dulu," balas Kompol Satrio saat diminta keterangan oleh iNewsSubang.id melalui pesan singkat, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Usut Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Setelah mendapatkan dana hibah senilai Rp200 juta di tahun 2022, dilihat dari situs resmi Pemkab Subang siabah.subang.go.id Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang juga telah mengajukan kembali dana hibah untuk biaya operasional tahun 2023 senilai Rp812 juta.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network