JAKARTA, iNewsSubang.id – Pemerintah Singapura resmi memperketat larangan penggunaan rokok elektronik atau vape, dengan hukuman berat termasuk penjara bagi pelanggar. Langkah tegas negeri jiran ini memunculkan pertanyaan: akankah Indonesia menerapkan kebijakan serupa?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan pihaknya akan mendalami peluang penerapan aturan seperti yang dilakukan Singapura.
“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Suyudi tidak menampik adanya kasus peredaran narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media. Namun, menurutnya hal itu tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk langsung melarang penggunaan rokok elektronik di Indonesia.
“Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini,” ujarnya.
Meski begitu, Suyudi menegaskan BNN tetap berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba di Tanah Air.
“War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong menegaskan vape diperlakukan layaknya narkoba di negaranya. Penjual vape yang terbukti mengedarkan produk mengandung zat berbahaya akan menghadapi hukuman berat, termasuk pidana penjara.
Dengan perkembangan ini, publik kini menunggu arah kebijakan pemerintah Indonesia terkait vape. Apakah akan tetap memperbolehkan dengan regulasi terbatas, atau mengikuti langkah tegas Singapura yang memilih melarang total.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait