SUBANG, iNewsSubang.id — Kasus pencurian kencur satu karung senilai Rp7 juta di Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, berakhir tak seperti yang dibayangkan publik. Alih-alih berujung di balik jeruji besi, pelaku berinisial IN justru mendapat kesempatan kedua, dipekerjakan oleh korban, yang tak lain adalah teman masa kecilnya.
Kisah ini menjadi salah satu contoh dari tiga perkara yang disetujui Kejaksaan Negeri Subang untuk diselesaikan melalui skema Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun 2025.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Subang, Reza Vahlefi, perkara pencurian kencur ini termasuk unik karena hubungan personal antara pelaku dan korban.
"Ini dalam perkara pencurian. Pencurian ini agak unik, jadi pelaku dan korban ini teman kecil, mungkin secara ekonomi agak lebih untuk korban. Sehingga terdorong korban untuk memaafkan," ucap Reza kepada awak media, Jumat (25/7/2025).
Tak hanya memaafkan, korban bahkan membuka pintu maaf selebar-lebarnya dengan memberdayakan pelaku di tempat usahanya.
"Yang alhamdulillahnya lagi, pelaku inisial IN dipekerjakan sekarang, di tempat usaha korban. Kasusnya pencurian kencur satu karung dengan estimasi nilainya Rp7juta. Ini lokasinya di Cirangkong, Kecamatan Cijambe," jelasnya.
Reza menegaskan bahwa semua perkara RJ yang telah disetujui tetap dalam pengawasan kejaksaan selama jangka waktu tertentu.
"Pokoknya keseluruhan RJ ini, tetap dalam pengawasan dengan waktu yang ditentukan. Rata-rata 3 bulan. Jadi kami memantau apakah pulih atau tidak di masyarakatnya," katanya.
Sebelum kasus pencurian tersebut, Kejari Subang telah menyetujui dua perkara lain melalui jalur RJ, yakni pelanggaran lalu lintas dan pengeroyokan.
"Yang pertama itu ada perkara melanggar ketentuan UU LLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan. Korban meninggal dunia, kejadian di pantura Patokbeusi, keluarga iklas. Jadi pada saat itu korban menolong temannya stut motor menggunakan kaki kiri, sehingga dalam posisi tidak seimbang terdorong ke kanan dan saat itu bus melintas," ujar Reza.
"Untuk perkara kedua, korban profesinya sebagai wartawan. Ini kasus pengeroyokan, korban didampingi tim penasehat hukumnya datang kesini. Pokoknya menyampaikan permohonan dilakukan Restorative Justice," Sambungnya.
"Ini dilakukan oleh lima orang tersangka. Oleh karena korban untuk saat ini sudah bisa kembali bekerja dan dalam keadaan sudah pulih, maka dimohon RJ dan sudah disetujui juga," imbuh Reza.
Meski memberi ruang penyelesaian damai, Kejari Subang tidak melepas tanggung jawab pembinaan. Reza menekankan bahwa RJ bukan berarti bebas begitu saja.
"Namun tidak serta merta, semuanya yang di RJ kan itu masih ada sanksi sosial dan pembinaan sosial, itu yang masih kita awasi," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RJ tidak diberikan secara sembarangan. Ada syarat ketat yang harus dipenuhi.
"Untuk permohonan RJ tidak dibatasi kasusnya, tapi kita punya pedoman yang harus kita taati. Syarat yang paling utama betul, itu baru pertama kali dilakukan, diluar itu maaf. Itu yang gak bisa ditawar. Yang kedua mutlak adanya perdamaian," ujarnya.
"RJ itu hanya bisa didapatkan bagi yang benar-benar tidak pernah terlibat dalam kasus hukum apapun, dan tidak terdata dalam sistem putusan. RJ itu juga hanya bisa sekali didapatkan," jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kejari Subang bahkan melakukan pendekatan jemput bola dalam mengedukasi dan mengawal proses RJ. Kasus pencurian kencur yang berubah menjadi kisah haru persahabatan dan pengampunan menjadi bukti bahwa hukum juga bisa menjadi ruang pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait