Beli Narkoba Lewat Instagram, Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi

Yudy Heryawan Juanda
Beli Narkoba Lewat Instagram, Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas AKBP Dony.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network