SUBANG, iNewsSubang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Purwadadi Barat, Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial RR (29), warga Dusun Jambeanom, ditangkap di kediamannya, Senin (14/7/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu seberat 45,7 gram, dua linting ganja seberat 1,07 gram, satu timbangan digital, sebuah handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial, tepatnya melalui akun Instagram bernama roseberry legacy.
“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dan ganja melalui akun Instagram roseberry legacy untuk diedarkan kembali. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Subang,” ujar AKBP Dony dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar,” tegas AKBP Dony.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait