Demi Keamanan Warga, Bupati Subang akan Revisi Perbup Pembatasan Kendaraan Berat menjadi Lebih Ketat
SUBANG, iNews.id – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi memimpin langsung briefing staf Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati I, Selasa (10/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni.
Briefing diawali dengan pembahasan mengenai persiapan teknis kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI ke Desa Anggasari. Bupati meminta agar seluruh aspek teknis maupun non-teknis disiapkan secara maksimal guna menyambut kedatangan menteri tersebut.
Selanjutnya, Asisten Daerah 3 menyampaikan evaluasi atas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui bimbingan teknis dengan narasumber dari Kementerian PAN-RB untuk meningkatkan kualitas tata kelola kinerja Pemerintah Daerah Subang.
Dalam agenda yang sama, juga dibahas tentang implementasi digitalisasi administrasi. Terhitung sejak 1 Juni 2025, seluruh bagian di lingkup Sekretariat Daerah diwajibkan menggunakan aplikasi SRIKANDI untuk surat-menyurat bersifat ringan. Jenis surat yang wajib menggunakan aplikasi ini antara lain Surat Tugas, Surat Edaran, Nota Dinas, Surat Pengantar, dan Surat Rekomendasi, sebagaimana tercantum dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah.
Rapat juga membahas laporan aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial Bupati Subang. Dari total 310 aduan, sebanyak 75 telah ditindaklanjuti, 183 masih dalam proses, dan 52 belum tertangani. Bupati meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani aduan tersebut segera memberikan pembaruan terkait progres penyelesaiannya.
Sorotan lainnya adalah efektivitas Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan kendaraan besar. Bupati menilai masih banyak pelanggaran terhadap jam operasional kendaraan berat di lapangan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Perhubungan dan Polres Subang untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.
Terkait Penerangan Jalan Umum (PJU), disampaikan bahwa penambahan tiang dan lampu baru masih menunggu persetujuan anggaran perubahan tahun 2025.
Bupati Reynaldy menekankan urgensi percepatan penyusunan Perbup terkait operasional kendaraan berat.
“Saya minta rancangan Perbup segera diselesaikan agar bisa berlaku secepatnya. Kondisi lapangan saya tahu, selepas magrib justru rawan. Maka dari itu, pembatasan jangan hanya sampai jam 6 sore,” tegasnya.
Adapun skema pembatasan kendaraan berat yang direncanakan meliputi :
- Hari kerja (Senin–Jumat): dilarang beroperasi pukul 05.00–09.00 WIB dan 16.00–20.00 WIB
- Akhir pekan & hari libur nasional: dilarang beroperasi pukul 05.00–21.00 WIB
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan ide untuk penataan kota dan ruang publik Subang ke depan.
“Coba nanti ditata seperti Lembur Pakuan yang viral. Saya ingin warung-warung kita diseragamkan tematik, misalnya model saung. Kita susun dalam RPJMD 2026 dan siapkan spot-spot kuliner di Subang,” ungkapnya.
Wakil Bupati Subang menambahkan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemkab agar lebih tertata serta memberi kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
Briefing staf ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat penanganan berbagai isu strategis, peningkatan pelayanan publik, serta reformasi tata kelola kota secara bertahap dan sistematis.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait