Satreskrim Polres Subang Kembali Tangkap Empat Preman, Sehari Raup Rp400 Ribu

Yudy Heryawan Juanda
Satreskrim Polres Subang Kembali Tangkap Empat Preman. (Foto: Yudy H Juanda)

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi pembayaran, buku catatan, sepeda motor Honda PCX beserta dokumennya, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook”.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Ariek menegaskan komitmen jajaran Polres Subang untuk terus memberantas aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Polres Subang akan terus hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ucapnya.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network