SUBANG, iNewsSubang.id – BPJS Kesehatan telah menindak tegas dua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kabupaten Subang yang terbukti melakukan kecurangan untuk mendapatkan pencairan dana secara tidak sah.
Kedua fasilitas kesehatan tersebut adalah klinik pratama yang berada di wilayah Pagaden dan Kecamatan Cipeundeuy. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah Dinkes Subang, tim Dinkes Jawa Barat dan Kantor Wilayah Lima BPJS Kesehatan Jawa Barat, melakukan evaluasi bersama.
"Hasil evaluasi yang dilakukan pada awal tahun 2025 ini kami memutus kontrak 2 faskes tingkat satu dari kerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa pemutusan kerjasama tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, termasuk teguran tingkat satu, tingkat dua, hingga pemberian kesempatan untuk memperbaiki. Namun, pada akhirnya diputuskan untuk menghentikan kerjasama.
"Alasannya banyak, tentunya sudah melalui proses teguran tingkat satu, tingkat dua dan sampai kepada pemberian kesempatan untuk mereka memperbaiki. Tapi pada akhirnya dinilai harus diputuskan," katanya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait