Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika di Cibarola Subang, 25 Paket Sabu Diamankan

Yudy Heryawan Juanda
Satreskoba Polres Subang ungkap kasus narkotika di Cibarola. (Foto: Istimewa)

"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," tambahnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya peran aktif dalam memberantas peredarannya. Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.



Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network