Pencurian Handphone Spesialis Kerumunan Berhasil Ditangkap Polres Subang, Pelaku Berkelompok

Yudy Heryawan Juanda
Komplotan pencuri hp saat kerumunan ditangkap Polres Subang. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Subang juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal. Polres Subang akan terus bekerja keras menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Subang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman bagi warga Subang. 

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network