Usai Disentil Dedi Mulyadi, Pemprov Jabar Laporkan Perusahaan Tambang Ilegal di Subang ke Polisi

Yudy Heryawan Juanda
Sekja Jabar bersama tim gabungan sidak ke lokasi tambang galian c ilegal di Subang. (Foto: Yudy H Juanda)

"Kami langsung BAP, tentu dalam perspektif administrasi Tibum. Karena untuk penegakkan hukum terkait minerba khususnya penambangan ini, menjadi domain APH. Dan hari kemarin, tentu atas seijin dari Pj Gubernur sudah dikirimkan surat ke Polda terkait dengan penambangan ilehal disini," katanya. 

Dari 6 tambang galian c di Kasomalang dan Jalancagak, Subang ini hanya satu yang ijinnya masih berlaku. Namun, lanjut Herman, itu juga masih melanggar dengan menggunakan truk bertonase tinggi. 

"Kami pun memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk kedua kalinya. Jadi disini ada 6 perusahaan, itu 5 perusahaan ijinnya sudah expired. Ada satu ijinnya masih berlaku sampai bulan September 2025, tapi itu pun melanggar karena menggunakan truk yang besar," ungkapnya. 

Sebagai tindak lanjut, lokasi tambang akan dijaga ketat oleh aparat gabungan guna mencegah aktivitas penambangan ilegal berlanjut. Aparat juga berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memasuki area tambang selama penutupan berlangsung. Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Editor : Yudy Heryawan Juanda

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network