"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Hasto diduga mengarahkan saksi-saksi dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," jelas Setyo.
Setyo juga menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponsel dalam air serta segera melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga meminta Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK sebelum diperiksa sebagai saksi pada 6 Juni 2024.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News: Hasto Buka Suara usai Jadi Tersangka KPK, bakal Taat Hukum
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait