JAKARTA, iNews.id - Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo dipotong dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman Edhy Prabowo karena menilai berkinerja baik ketika menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, terkait vonis kasasi Edhy Prabowo yang dikurangi dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Alasan yang diungkapkannya terkait dengan kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA : Video Polres Subang Kembalikan Motor Curian, Berikut Daftar Motor Yang Belum Diambil
"Ada beberapa pertimbangan keadaan yang meringankan. Rupanya hakim tingkat kasasi melihat faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan Dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan," ujar Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Andi menjelaskan Edhy Prabowo mencabut peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 56/permen-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020. Tujuannya yaitu terkait semangat untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA : Bansos PIP Kemendikbud Sudah Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima
"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster Indonesia sangat besar," jelas Andi.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait