JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Budi Gunawan dari jabatannya sebagai Kepala BIN. Hal ini diketahui melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R51 tertanggal 10 Oktober 2024 terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"Selanjutnya, surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada tanggal 14 Oktober 2024," ujar Puan dalam rapat paripurna, Selasa (15/10/2024).
Meskipun AKD belum terbentuk, pimpinan DPR RI dan fraksi sepakat membentuk tim untuk menindaklanjuti surat tersebut. Tujuannya adalah memproses usulan calon Kepala BIN yang baru.
"Nama-nama yang telah diusulkan untuk ikut dalam tim pemberian pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN akan dilaksanakan esok hari," kata Puan.
Adapun tim tersebut terdiri dari:
Fraksi PDIP: Utut Adianto, Said Abdullah, Dolfie O.F.P
Fraksi Golkar: Sarmuji, Muhtarudin, Sari Yuliati Gerindra: Budisatrio Djiwandono, Bambang Haryadi, Endipat Wijaya NasDem: Martin Manurung, Amelia Anggraini
Fraksi PKB: Jazilul Fawaid, Muhammad Rano Alfath
PKS: Jazuli Juwaini, Sukamta
PAN: Putri Zulkifli Hasan, Nasaruddin Dek Gam
Demokrat: Edhie Baskoro Yudhoyono, Hinca Panjaitan
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan tim DPR RI dengan komposisi dan nama-nama tersebut. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan, yang langsung disambut dengan seruan setuju.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul : Breaking News, Presiden Jokowi Copot Budi Gunawan dari Kepala BIN
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait