SUBANG, iNews.id - Selain mendidik muridnya, tugas seorang guru juga seharusnya melindungi anak didiknya dari segala ancaman bahaya. Namun seorang oknum guru di Subang malah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tiga orang muridnya.
Hal itulah yang membuat tersangka mendapat hukuman lebih berat 1/3 dari ancaman pidana. Selain seorang guru, penambah hukuman 1/3 juga berlaku bagi oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni tersangka melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2020 hingga 31 Januari 2022 kemarin. Kasus ini terungkap setelah anak berani melaporkan tindakan gurunya ke orangtuanya.
BACA JUGA : Inilah 5 Daftar Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru di Subang, No 5 Korbannya Belasan Orang
"Waktu kejadian sejak 2020 hingga akhir Januari 2022, kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan, pelaku mekakukan aksinya di salah satu ruangan sekolah," ujar AKBP Sumarni saat konferensi pers di mako Polres Subang, Rabu malam (2/3/2022).
Kapolres Subang, menjelaskan pelaku yang berinisial AB (45) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Subang. Pelaku merupakan warga Kecamatan Cikaum, Subang dan berprofesi sebagai guru PNS.
"Tersangka yang sudah kami amankan inisial AB (45) pekerjaan PNS, alamat di Kecamatan Cikaum, Subang, korbannya ada tiga orang," tutur AKBP Sumarni.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait