SUBANG, iNews.id - Jajaran Sat Reskrim dan beberapa Polsek di Polres Subang berhasil mengungkap puluhan kasus curanmor. Hanya dalam waktu 10 hari, Polres Subang berhasil menangkap 9 tersangka dan mengamankan 38 kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, para pelaku memilih waktu pada jam sepi untuk melancarkan aksinya yaitu sekitar pukul 02-04 WIB, 11-13 WIB, serta 21-24 WIB. Dalam modus operandinya, pelaku merusak kunci kendaraan bermotor yang ditinggalkan pelaku di tempat sepi.
BACA JUGA : Miris! Oknum Guru PNS di Subang Sudah Cabuli Tiga Muridnya Selama Hampir 2 Tahun
"Para pelaku merusak kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci kontak yang sedang terparkir di tempat sepi, jamnya di 3 waktu berbeda, ujar AKBP Sumarni, dalam konferensi PERS nya, Rabu malam (2/3/2022).
AKBP Sumarni juga mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor untuk mendatangi Polres Subang. Jika identitas kendaraannya sesuai dengan bukti kepemilikan maka dipersilahkan untuk diambil. Namun saat ini kendaraan masih dalam proses penyidikan kepolisian.
"Untuk masyarakat silahkan lihat identitas kendaraan yang kita amankan ini, jika sesuai dengan kepemilikan silahkan datang ke Polres Subang, tapi saat ini kendaraan masih dalam penyelidikan," jelas Kapolres Subang.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait