Rika menambahkan bahwa saksi penyidik dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan verbalisan, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian keterangan terdakwa saat diperiksa oleh majelis hakim.
"Alasan keterangan verbalisan dibutuhkan adalah untuk melihat apakah Ibu Kusumayati memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak, tetapi penyidik telah memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP," lanjutnya.
Rika juga menjelaskan bahwa keterangan penyidik ternyata sejalan dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
"Dari hasil keterangan verbalisan tadi, diketahui bahwa penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai SOP. Artinya, keterangan yang disampaikan oleh Ibu Kusumayati dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangannya sendiri saat diperiksa oleh penyidik Polda," tutup Rika.
Saat Hakim Ketua Nelly Andriani menanyakan kepada Kusumayati apakah ia setuju dengan apa yang disampaikan oleh penyidik, Kusumayati pun membenarkan.
"Benar," jawab Kusumayati singkat.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait