"Contohnya, ada ijazah yang tidak mencantumkan tanggal legalisasi, bahkan ada yang hanya mengunggah ijazah asli saja. Untuk surat keterangan pailit, yang seharusnya dikeluarkan oleh PTUN, malah diminta ke Pengadilan Negeri," jelasnya.
Muhyi menegaskan bahwa seluruh pasangan calon masih diberikan waktu hingga sehari sebelum penetapan calon pada 21 September 2024. Pada 22 September, tahapan penetapan pasangan calon akan dimulai, diikuti oleh pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
"Sampai dengan 8 September 2024, semua pasangan calon masih berstatus BMS dalam tahapan perbaikan persyaratan administrasi. KPU masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 21 September 2024," pungkasnya.
Editor : Yudy Heryawan Juanda
Artikel Terkait